DAPAT UNDANGAN DARI WAKIL RAKYAT ITU RASANYA......


KESAN PERTAMA BEGITU MENGGODA


Para Blogger & Nitizen

Apa yang terbesit dibenak anda jika di undang berkunjung ke ke gedung DPR RI dan bertemu dengan salah satu wakil rakyat....?

UNDANGAN YANG BIKIN KHEKI
Undangan ini datang kala Ketua Komunitas Jelajah Budaya bertanya kepada para anggotanya yang aktif ngebloger dan punya waktu luang antara jam 11.00 – 16.00 wib butuh 2 orang anggotanya  untuk memenuhi undangan dimaksud, gayung pun bersambut dengan berbagai komen dari yang punya blog tapi sudah nga aktif karena satu dan lain hal alasan dikemukakan. 

Gedung Wakil Rakyat dari beranda belakang

Saya sendiri belum bisa disebut blogger yang aktif, sejauh ini masih berusaha  belajar menulis dengan benar supaya lebih nyaman buat dibaca. Blog yang saya tulis mengambil obyek lebih pada  pengalaman pribadi yang saya alami selama saya mengikuti berbagai kegiatan, sayang kalau pengalaman yang terlalui sirna tanpa jejak dan hanya terilusi dalam imaji belaka kala mengingatnya, terbesit dalam benak untuk menuangkannya dalam bentuk tulisan yang bisa di kenang menjadi sebuah memori tersendiri manakala saya merindukan akan tempat-tempat yang pernah saya datangi, itulah awal saya menggoreskan tulisan dalam bentuk blog berkat saran dari seorang teman yang baru saya kenal saat traveling ke Teluk Kiluan.

Tawaran undangan dari Mas Kartum sayang buat dilewatkan, kapan lagi saya bisa datang berkunjung ke gedung wakil rakyat bila tidak ada undangan atau kesempatan tertentu, untuk bisa bertemu dengan salah satu anggota dewan sebagai salah satu wakil rakyat bukan hal mudah bila tidak ada janji terlebih dahulu. Saya sambut saja tawaran itu sembari bertanya dalam hati.....bagaimana cara masuk dan menuju ke gedung itu....hehehehe norak ye gue


Menyakinkan diri melangkahkan kaki menuju ke gedung DPR, sembari nanya dari pintu ke pintu.....karena ternyata salah sampai 2 kali, tapi salut buat mas-mas-mas yang sedang bertugas mereka dengan ramah mengarahkan pintu mana yang harus saya lalui, ternyata untuk mencapai pintu dimaksud cukup lumayan gempor juga menjangkau tempat yang dimaksud ditambah mentari sedang giat-giatnya memamerkan kemilaunya. Saat mencapai lokasi.....mesti lapor sama petugas dan meninggalkan identitas sembari bertanya gedung yang menjadi tempat tujuan saya. Gedung ini lebih dikenal dengan gedung kura-kura, memang kalau dilihat sekilas bentuknya mirip dengan punggung kura-kura. Mondar mandir di tempat seperti orang galau yang kehilangan arah....hehehehe sembari nunggu Mas Kartum datang, bertemu dengan mahasiswi yang juga bingung karena baru juga datang ke tempat ini, klop sudah dua orang asing yang baru datang ke suatu tempat yang baru dan nga tahu mesti berbuat apa, saya menyuruh dia masuk saja dulu ke dalam tapi dia tidak mau katanya tidak ada yang kenal.....nah lho !!! tapi karena saya ngeliat dia bingung cara ngajak ngobrolnya pun rebet....sampai Mas Kartum datang dia masih terus ngikutin saya dan ngga mau pisah......hahahaha, sampai-sampai Mas Kartum mengira saya mengajak itu mahasiswa....hehehehe. Melakukan registrasi, menerima pembagian goodie bag plus-plus dan dipersilahkan bersantap terlebih dahulu sebelum sampai pada acara yang telah di tentukan.

MUSEUM di GEDUNG DPR.....???


Ini cukup mengejutkan dan mungkin belum banyak masyarakat umum yang tahu kalau di dalam Gedung DPR ini terdapat sebuah museum, dibimbing oleh tour guide dari internal DPR menjelasan tentang museum ini, antara lain :


-     Diawali  penjelasan mengenai Volksraad, volks artinya rakyat, raad artinya dewan.
-  Tetapi Volksraad belum berfungsi seperti DPR pada saat ini, karena tidak mempunyai fungsi legislasi, hanya menjadi penasehat Gubernur Jenderal Belanda.
-     Komposisi Volksraad sendiri masih bercampur antara orang-orang pribumi Indonesia dengan bangsa Belanda.
-   Volksraad  berjalan sampai dengan tahun 1942, sampai Belanda meninggalkan Indonesia.
-    Masuk pada era kemerdekaan yang merupakan cikal bakal DPR atau lembaga legislatif Indonesia, waktu itu namanya KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang dibentuk tanggal 29 Agustus 1945, + 2 minggu setelah Indonesia Merdeka dan itu merupakan hari ulang tahun DPR hingga sekarang.
- Tetapi pada saat pertama kali pembentukannya KNIP belum berfungsi sebagai Lembaga Legislatif, tugasnya hanya membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam urusan pemerintahan.
-   Pada tanggal 16 Oktober 1945 KNIP dibebankan tugas lesgilasi, untuk menyempurnakan UUD 1945 dan untuk membuat UU.
-  Republik Indonesia Serikat (RIS), hasil dari Konferensi Meja Bundar KNIP pada saat itu dibubarkan dan dibentuklah DPR dengan Senat RIS, jadi Parlemen Indonesia bersifat bikameral jadi ada DPR RIS dan Senat RIS dan berjalan hanya selama 6 bulan.
-     Setelah itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, Anggota DPR RIS dan Senat RIS dibubarkan.
-     Karena pada saat itu Indonesia belum melaksanakan Pemilu maka pada saat itu dibentuklah DPR sementara dan anggotanya dipilih oleh Presiden dan Wakil Presiden.
-      Kemudian pada tahun 1955 Indonesia melaksanakan Pemilu yang pertama, dan seluruh masyarakat Indonesia baru pertama kalinya menggunakan hak suaranya pada tahun tersebut. Periode bekerjanya dimulai dari tahun 1950 – 1956. Dengan pilihan partai yang masih sangat beragam.

Baju seragam ketika itu

Untuk ukuran sebuah museum memang belum bisa dikatakan lengkap karena koleksinya masih sangat minimalis, benda-benda yang bersejarah pun tidak banyak di pamerkan, jadi di museum ini lebih banyak bentuk ilustrasi gambar dengan penjelasan, ada sebuah lukisan, beberapa kursi, baju seragam  yang dulu di kenakan oleh anggota MPR dari tahun 1960-1965. 

Palu yang digunakan untuk bersidang

Sebuah palu dan beberapa bendera,dan hal ini pun diakui oleh tour guide dan dikatakan bahwa DPR merencanakan untuk mendirikan museum di gedung tersendiri, tentunya hal ini akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada, jika menyangkut yang namanya anggaran di kawasam DPR dan sekitarnya itu merupakan hal yang sangat sensitif mengelitik bagi komsumsi publik.

RUANG RAPAT PARIPURNA I


Berlanjut menuju lokasi berikutnya Ruang Rapat Paripurna I, ruangan ini sangatlah luas dan besar, deretan kursi untuk para anggota dewan rapi berjajar membentuk setengah lingkaran, terdapat podium, kursi kepala negara dan wakilnya,  kursi bagi para menteri yang berwarna kuning emas yang terdapat di kanan kiri mimbar, di ruangan atas terdapat ruangan untuk pers, para undangan dan masyarat umum, dan ruangan untuk penerjemah.
ruangan dalam gedung Paripurna I membentuk setengah lingkaran

Gedung DPR/MPR RI ini dirancang dan dibangun oleh putra asli Indonesia Soejoedi Wirjoatmodjo Dipl.Ing dan Prof. Dr. Ir. Sutami, setelah keduanya memenangkan melalui lomba yang diselenggarakan ketika itu. Awalnya gedung ini dibangundan diperuntukkan untuk dijadikan markas CONEFO (Conference of the New Emerging Forces). Dan pencanangan dari tiang pertama itu sendiri dilakukan bertepatan dengan perayaan Dasa Warsa Konferensi Asia-Afrika pada tanggal 19 April 1965 dan baru selesai 3 tahun kemudian.

kursi berwarna emas tempat duduk para menteri

Yang istimewa dari ruangan ini adalah desain arsitekturnya bikin takjub karena tidak ada pilar satupun yang menyangga bangunan ini, sehingga tidak terdapat sekat apapun diruangan ini. Lambang Negara Burung Garuda di tempatkan tepat di tengah-tengah ruangan yang beratnya mencapai 1,5 ton, yang terbuat dari perungu berdiri dengan kokoh dan gagah serta tegak di belakang mimbar, berpadu dengan gambar gugusan kepulauan nusantara yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

Lambang Negara beratnya 1,5 ton terbuat dari perunggu

Yang perlu diketahui ruang Rapat Paripurna I ini hanya di pergunakan 1 tahun sekali yaitu pada tanggal 16 Agustus, saat pidato kenegaraan oleh Presiden RI. Karena begitu luas dan besarnya ruangan ini maka di butuhkan 1 hari penuh untuk mendinginkannya.


KOPI DARAT BLOGGER DAN NITEZEN


Saya bisa datang ke gedung ini karena adanya undangan dari DPR RI yang di fasilitasi oleh CEPP-FISIP UI, dalam kesempatan ini hadir Ibu Rini Suwarso selaku Direktur CEPP-FISIP UI, Bapak Drs. Jajuli, Msi perwakilan dari Sekjen dan Bapak Masinton Pasarribu perwakilan dari Komisi 3.
Mengambil tema “Kopi Darat Blogger dan Nitizen”#DPRSemangatPahlawan#KenalDPR. Adapun acara ini diadakan agar kami lebih mengenal DPR dan lingkungannya.

Menurut Bapak DRS. Jajuli, Msi bahwa DPR RI sekarang jauh lebih terbuka dalam memberikan informasi publik dengan lebih transparan kepada masyarakat umum, segala hal yang berkaitan dengan kinerja anggota dewan yang jumlahnya 560, saat ini bisa diakses melalui web resmi dan media sosial. Ada 3 Fungsi DPR RI menurut UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1 :
1.  Fungsi Legislasi :
Dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.

2. Fungsi Anggaran :
Dilaksanakan untuk membahas dan memberikan  persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3.  Fungsi Pengawasan :
Dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Sedangkan menurut Ibu Rini Suwarso antara FISIP Universitas Indonesia dengan DPR RI  telah terjalin hubungan kerja sama kelembagaan. Lebih lanjut beliau memberikan informasi kepada kami mengenai kinerja dari DPR RI bilamana mereka sedang bersidang itu waktunya bisa dari pagi hingga ke pagi harinya lagi. Ada pula anggota dewan yang memang malas dan tidak pernah datang bersidang, hal ini terjadi karena yang bersangkutan merangkap jabatan di tempat yang lain misalnya menjadi petinggi suatu partai, yang pada akhirnya lebih mementingkan pekerjaan-pekerjaan partainya itu.

Para Narasumber

Bahwa DPR saat ini sudah berusaha berubah menjadi sebuah parlemen yang modern, konsep parlemen modern itu sediri sudah di kenal oleh DPR-DPR dan parleman lain sejak tahun 1997. Sedangkan di Inonesia sendiri baru diperkenalkan konsep parlemen modern, konsep parlemen modern itu sendiri ada 3 indikator :
1.  Adanya partisipasi publik, artinya semua masyarakat Indonesia bisa terlibat di dalam proses pembuatan undang-undang di DPR, bisa dengan menyampaikan inisiatif, ide, kritik, data dan kasus-kasus yang kita alami. Kalau dahulu hal ini biasanya di sampaikan melalui demo dan aksi di luar pagar DPR. Kalau sekarang aspirasi itu bisa kita sampaikan melalui sms, twitter, fb, website.

2. Fungsi representasi, adalah bahwa DPR harus lebih mendengerkan dan menyerap aspirasi masyarakat, yang nantinya akan di masukkan dalam agenda kerja DPR yang lebih kita kenal dengan istilah Prolegnas.

3.  Penggunaan teknologi informasi, salah satunya menggunakan media sosial, itu sebabnya diadakan temu blogger dan nitizen untuk lebih mengenal DPR, tujuannya adalah untuk menyampaikan tulisan kritik sosial terhadap kinerja kepada anggota dewan, sebagai masyarakat Indonesia wajib melakukan fungsi pengawasan dan pengawalan.

Yang dimaksud dengan konsep DPR RI menuju parlemen modern, DPR RI membuka akses seluas-luasnya kepada publik untuk ikut berpatisipasi dalam proses pengambilan kebijakan, yang bisa dilakukan pada saat anggota DPR sedang melakukan kunjungan pada saat reses ke Dapilnya, atau dapat disampaikan melalui :
1.  Menulis surat yang akan disampaikan ke alat kelengkapan dewan.
2. Melalui website resmi di http://pengaduan.dpr.go.id/
3.  Melalui hotline SMS ke 08119443344
4. Mendatangai langsung bagian hubungan masyarakat dengan alamat : Sekretariat Jenderal DPR RI Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270.
5.  Unjuk rasa/demontrasi dengan cara melapor terlebih dahulu, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Selanjutnya Bapak Masinton Passaribu menyampaikan keprihatinannya seacara pribadi mengenai tingkat kehadiran anggota DPR yang hanya 50%, itu yang menyebabkan banyaknya kritik masyarakat terhadap anggota dewan itu sendiri. Dan anggota DPR sendiri belum mampu merubah hal itu, baik itu di dalam rapat paripurna maupun di dalam rapat komisi, sementara mitra kerja dari DPR sendiri hadir lengkap dengan pejabatnya, sementara anggota DPR sendiri hanya memenuhi kourum, itupun hanya merupakan perwakilan anggota komisi dari masing-masing fraksi.

Disini para peserta yang hadir mengadakan tanya jawab terhadap narasumber yang hadir, pertanyaan yang paling  banyak disampaikan adalah menyampaikan kritik terhadap kinerja para anggota dewan yang selama ini lebih bersifat negatif.

Mungkin banyak yang belum tahu tentang Fungsi Komisi yang ada di DPR RI, terdapat  11 komisi yang masing-masing mempunyai tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1.  Komisi 1
Ruang Lingkup kerja atau Tugas dari Komisi I DPR RI adalah meliputi bidang: Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika.

Mitra Kerja sesuai dengan ruang lingkup kerja tersebut adalah bersama dengan lembaga negara sebagai berikut :
-      Kementerian Pertahanan
-      Kementerian Luar Negeri
-      Panglima TNI dan Mabes TNI AD, AL dan AU
-      Kementerian Komunikasi dan Informatika
-      Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
-      Badan Intelijen Negara (BIN)
-      Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
-      Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
-      Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
-      LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI)
-      LPP Radio Republik Indonesia (RRI)
-      Dewan Pers
-      Perum LKBN ANTARA
-      Komisi Informasi

2.  Komisi 2
Ruang Lingkup tugas Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut: Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.

Mitra Kerja Komisi II DPR RI adalah lembaga negara yang terdiri dari :
-      Kementerian Dalam Negeri
-      Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
-      Birokrasi
-      Menteri Sekretaris Negara
-      Sekretaris Kabinet
-      Lembaga Administrasi Negara (LAN)
-      Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-      Badan Pertanahan Nasional (BPN)
-      Arsip Nasional RI (ANRI)
-      Komisi Pemilihan Umum (KPU)
-      Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
-      Ombudsman Republik Indonesia
-      Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)

3.  Komisi 3
Ruang Lingkup kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut : Hukum, HAM, Keamanan.

Mitra Kerja dari Komisi III adalah :
-      Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
-      Kejaksaan Agung
-      Kepolisian Negara Republik Indonesia
-      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-      Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
-      Setjen Mahkamah Agung
-      Setjen Mahkamah Konstitusi
-      Setjen MPR
-      Setjen DPD
-      Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-      Komisi Yudisial
-      Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
-      Badan Narkotika Nasional (BNN)
-      Badan Nasional Penanggulan Terorisme

4. Komisi 4
Ruang Lingkup kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut: Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Pangan.

Mitra Kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut :
-      Departemen Pertanian
-      Departemen Kehutanan
-      Departemen Kelautan dan Perikanan
-      Badan Urusan Logistik
-      Dewan Maritim Nasional

5.  Komisi 5
Ruang Lingkup kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut: Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal, Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Mitra Kerja dari Komisi V DPR RI adalah :
-      Kementerian Pekerjaan Umum
-      Kementerian Perhubungan
-      Kementerian Perumahan Rakyat
-      Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal
-      Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
-      Badan SAR Nasional
-      Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
-      Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)

6. Komisi 6
Ruang Lingkup kerja Komisi VI DPR RI adalah bidang :
Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, Standarisasi Nasional.

Mitra Kerja dari Komisi VI DPR RI adalah :
-      Departemen Perindustrian
-      Departemen Perdagangan
-      Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-      Menteri Negara BUMN
-      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
-      Badan Standarisasi Nasional (BSN)
-      Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
-      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 

7.  Komisi 7
Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI adalah:Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup.

 Mitra Kerja Komisi VII DPR RI adalah :
-      Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
-      Menteri Negara Lingkungan Hidup
-      Menteri Negara Riset dan Teknologi
-      Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
-      Dewan Riset Nasional
-      Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
-      Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
-      Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
-Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
-      Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
-      Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
-      Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
-      PP IPTEK
-      Lembaga EIKJMEN


8. Komisi 8
Ruang Lingkup Komisi VIII DPR RI adalah: Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan.

 Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI adalah :
-      Kementerian Agama RI
-      Kementerian Sosial Rl
-  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
-      Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
-      Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
-      Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

9. Komisi 9
Ruang Lingkup atau bidang kerja dan tugas Komisi IX DPR RI adalah:Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan, Kesehatan.

 Mitra Kerja dari Komisi IX DPR RI adalah :
-      Departemen Kesehatan
-      Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-      Badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
-      Badan Pengawas Obat dan Makanan
-      BNP2TKI
-      PT Askes (Persero)
-      PT. Jamsostek (Persero)

10. Komisi 10
Ruang Lingkup kerja atau bidang tugas dari Komisi X DPR RI adalah:
Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, Olahraga, Perpustakaan.

Mitra Kerja Komisi X DPR RI adalah :
-      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
-      Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-      Kementerian Pemuda dan Olahraga
-      Perpustakaan Nasional 

11.  Komisi 11
Ruang Lingkup kerja dan tugas Komisi XI DPR RI adalah: Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan.

Mitra Kerja dari Komisi XI adalah :
-      Kementerian Keuangan RI
-    Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala BAPPENAS
-      Bank Indonesia
-      Perbankan
-      Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
-      Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
-      Badan Pusat Statistik (BPS)
-      Setjen BPK RI
-      Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
-  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)


Seorang Anggota Dewan Yang Kharismatik.......

 wakil rakyat Arief S. Suditomo dari Komisi 1

Acara perkenalan dan  tanya jawab dengan narasumber usailah sudah, saatnya bergerak menuju  ke tempat yang lebih khusus lagi bertemu dengan salah satu anggota dewan dari salah satu fraksi. Dibagi menjadi 2 kelompok, saya sendiri tergabung dalam kelompok 1 dengan para undangan yang lain di arahkan menuju lantai atas setelah sebelumnya harus melapor terlebih dahulu, walaupun gedung DPR RI mewakili aspirasi masyarakat umum, tetapi birokrasi memasuki wilayah ini cukup ketat dan harus meninggalkan identitas, tujuannya apa, bertemu dengan siapa, sudah mengadakan janji terlebih dahulu atau belum dll, jadi lumayan agak ribet bila kita tidak punya tujuan dan janji terlebih dahulu.

Saya sendiri tidak pernah tahu akan bertemu dengan anggota dewan siapa dan dari fraksi mana, setelah sampai di sebuah ruangan barulah saya tahu kita akan bertemu dengan Fraksi Hanura dan perwakilan anggota dewan yang menemui kami adalah Mohamad Arief S. Suditomo, SH., MA. Cukup kaget juga saya bertemu dengan beliau karena saya mengenal beliau ini hanya melalui televisi sebagai seorang “news anchor” sebuah stasiun televisi swasta, dan sekarang menjadi salah satu anggota dewan dari Fraksi Hanura dan duduk di Komisi I, pantesan wajahnya sudah tidak terlihat lagi membawakan berita.

Karena bertatapan langsung secara dekat Bapak Arief ini terlihat lebih tampan dari pada di televisi, menyambut kami dengan hangat dan ramah, tutur katanya halus namun tegas, bahkan beliau berharap bahwa pertemuan ini bukan menjadi pertemuan yang pertama sekaligus terakhir, tak kenal maka tak sayang lanjutnya lagi, dan beliau berharap di lain waktu dan kesempatan kami masih bisa bertemu dan berbincang-bincang lagi untuk menyampaikan kritik dan saran terhadap kinerja anggota dewan.

foto bersama sebelum berpisah

Bapak Arief menyampaikan kinerja DPR RI  yang bisa di akses melalui website, di sana terdapat tugas dan kinerja para anggota dewan. Hal yang ingin di share oleh beliau kepada kami adalah revisi mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),  hal ini perlu di lakukan oleh karena pengguna dan akses internet yang makin mudah dan kian murah, tetapi yang harus di sadari bahwa fakta tentang perkembangan iternet yang makin mudah ini berdampak besar terhadap tingkat pendidikan di level-level tertentu yang masih belum siap menerima hal itu. Akhirnya berbagai pelanggaran terhadap UU ITE makin hari makin bertambah, makin banyak yang ditangkap polisi karena pencemaran nama baik, makin banyak yang tidak menyadari bahwa internet itu adalah sebuah dunia yang  juga terlegulasi bersama dengan kita yang hadir dalam dunia nyata. Waktu kita berada di dunia nyata kita dilarang melakukan mencemarkan nama baik terhadap orang lain, di dunia maya pun seharusnya kita melakukan hal sama, oleh karena itu ada beberapa point yang harus di pahami dalam mengkampayekan pemahaman  terhadap revisi UU ITE.
-  Bagaimana proses kompromi politik yang di perjuangkan atas nama perlindungan, terhadap orang-orang yang bermasalah khususnya terhadap Pasal 27 ayat (3), ditujukan terhadap orang yang pada dasarnya tahu, banyak orang yang tidak tahu, banyak orang yang tidak terdidik mengakses internet lalu bermasalah, atau ada juga orang-orang yang memang niatnya dari awal melakukan pencemaran nama baik, jadi perlindungan terhadap orang-orang yang tidak tahu dan perlindungan terhadap orang-orang yang pada akhirnya akan menjadi korban terhadap pencemaran nama baik dihadirkan.

- Pasal 27 ayat (3) adalah sebuah pasal menyatakan bahwa melakukan pencemaran nama baik kepada orang lain didunia digital itu dilarang.

-      Dari Panja RUU ITE harus mempertahankan pasal tesebut, karena sebagai bangsa Indonesia dunia digital kita seperti hutan yang tidak ada hukumnya, tidak ada regulasinya yang mengatur, tidak ada azas perlindungan dimana orang-orang itu berhak mendapatkan situasi yang sama tentramnya dengan di luar dunia digital.

-    Selain Pasal 27 ayat (3) ada pula pasangan dari pasal tersebut yaitu pasal Pasal 45 (tentang ketentuan pidana), orang-orang yang gagal mempertahankan Pasal 27 ayat (3) diganjar dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), oleh Panja pasal tersebut di revisi dari ancaram hukuman 6 tahun menjadi 4 tahun, deliknya pun diganti bukan delik biasa tetapi delik aduan. Terhadap denda pun diturunkan dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) menjadi menjadi maksimal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa harus ada pasal yang mewajibkan negara untuk hadir untuk memberikan literasi dalam berinteraksi didunia digital, dalam berbagai macam bentuk seperti : kurikulum, pesan sosial masyarakat, iklan layan masyarakat dll yang harus terekspose kepada publik.

Acara berlanjut dengan diskusi tanya jawab dengan Bapak Arief tentang berbagai hal yang berkaitan dengan RUU ITE. Kesan saya kehadap beliau sebagai anggota dewan  adalah sosok yang sangat menghargai orang lain, saat kami bertanya dan beliau menjawab pertanyaan selalu menyebut nama dari kami yang bertanya, itu adalah hal yang sangkat langka di lakukan, bahkan di akhir acara beliau membagikan kartu namanya kepada kami para peserta yang hadir, dan berpesan bilamana mempunyai pertanyaan, saran, usulan dan kritik sosial boleh menyampaikan melalui sms, dan beliau berjanji akan membalasnya bila kesempatan itu ada.

ingin datang lagi bila ada kesempatan

Sebenarnya masih belum puas menikmati suasana gedung wakil rakyat ini beserta dengan komponen terkait, tetapi walaupun sesaat meninggalkan kesan mendalam, kalau selama ini mungkin cara berpikir saya terhadap kinerja anggota dewan “sedikit kerdil” terhadap mereka, apa saja yang mereka kerjakan sebagai wakil kita di pemerintahan dan sejuta pertanyaan yang berkecamuk dalam bathin, sedikit terjawab misteri bagaimana para anggota dewan itu bekerja dengan segala suka dan deritanya, walaupun belum terpuaskan  karena keterbatasan waktu, berharap suatu saat saya bisa mendapatkan kesempatan berkunjung lagi di gedung ini. Menjadikan pengalaman pertama yang sangat berharga bagi saya pribadi, dan menorehkan sejarah dalam hidup bahwa saya pernah melangkahkan kaki di gedung wakil rakyat dan bisa mengoreskan sedikit aspirasi.




Komentar

Postingan Populer