DAPAT UNDANGAN DARI WAKIL RAKYAT ITU RASANYA......
KESAN PERTAMA BEGITU MENGGODA
Apa yang terbesit dibenak anda jika di undang
berkunjung ke ke gedung DPR RI dan bertemu dengan salah satu wakil rakyat....?
UNDANGAN YANG BIKIN
KHEKI
Undangan ini datang kala Ketua Komunitas
Jelajah Budaya bertanya kepada para anggotanya yang aktif ngebloger dan punya
waktu luang antara jam 11.00 – 16.00 wib butuh 2 orang anggotanya untuk memenuhi undangan dimaksud, gayung pun
bersambut dengan berbagai komen dari yang punya blog tapi sudah nga aktif
karena satu dan lain hal alasan dikemukakan.
![]() |
Gedung Wakil Rakyat dari beranda belakang |
Saya sendiri belum bisa disebut blogger yang
aktif, sejauh ini masih berusaha belajar
menulis dengan benar supaya lebih nyaman buat dibaca. Blog yang saya tulis
mengambil obyek lebih pada pengalaman
pribadi yang saya alami selama saya mengikuti berbagai kegiatan, sayang kalau
pengalaman yang terlalui sirna tanpa jejak dan hanya terilusi dalam imaji
belaka kala mengingatnya, terbesit dalam benak untuk menuangkannya dalam bentuk
tulisan yang bisa di kenang menjadi sebuah memori tersendiri manakala saya
merindukan akan tempat-tempat yang pernah saya datangi, itulah awal saya
menggoreskan tulisan dalam bentuk blog berkat saran dari seorang teman yang baru
saya kenal saat traveling ke Teluk Kiluan.
Tawaran undangan dari Mas Kartum sayang buat
dilewatkan, kapan lagi saya bisa datang berkunjung ke gedung wakil rakyat bila
tidak ada undangan atau kesempatan tertentu, untuk bisa bertemu dengan salah
satu anggota dewan sebagai salah satu wakil rakyat bukan hal mudah bila tidak
ada janji terlebih dahulu. Saya sambut saja tawaran itu sembari bertanya dalam
hati.....bagaimana cara masuk dan menuju ke gedung itu....hehehehe norak ye gue
Menyakinkan diri melangkahkan kaki menuju ke
gedung DPR, sembari nanya dari pintu ke pintu.....karena ternyata salah sampai
2 kali, tapi salut buat mas-mas-mas yang sedang bertugas mereka dengan ramah
mengarahkan pintu mana yang harus saya lalui, ternyata untuk mencapai pintu
dimaksud cukup lumayan gempor juga menjangkau tempat yang dimaksud ditambah
mentari sedang giat-giatnya memamerkan kemilaunya. Saat mencapai
lokasi.....mesti lapor sama petugas dan meninggalkan identitas sembari bertanya
gedung yang menjadi tempat tujuan saya. Gedung ini lebih dikenal dengan gedung
kura-kura, memang kalau dilihat sekilas bentuknya mirip dengan punggung
kura-kura. Mondar mandir di tempat seperti orang galau yang kehilangan
arah....hehehehe sembari nunggu Mas Kartum datang, bertemu dengan mahasiswi
yang juga bingung karena baru juga datang ke tempat ini, klop sudah dua orang
asing yang baru datang ke suatu tempat yang baru dan nga tahu mesti berbuat
apa, saya menyuruh dia masuk saja dulu ke dalam tapi dia tidak mau katanya
tidak ada yang kenal.....nah lho !!! tapi karena saya ngeliat dia bingung cara
ngajak ngobrolnya pun rebet....sampai Mas Kartum datang dia masih terus
ngikutin saya dan ngga mau pisah......hahahaha, sampai-sampai Mas Kartum
mengira saya mengajak itu mahasiswa....hehehehe. Melakukan registrasi, menerima
pembagian goodie bag plus-plus dan dipersilahkan bersantap terlebih dahulu
sebelum sampai pada acara yang telah di tentukan.
Ini cukup mengejutkan dan mungkin belum
banyak masyarakat umum yang tahu kalau di dalam Gedung DPR ini terdapat sebuah
museum, dibimbing oleh tour guide dari internal DPR menjelasan tentang museum
ini, antara lain :
- Diawali penjelasan mengenai Volksraad, volks artinya
rakyat, raad artinya dewan.
- Tetapi Volksraad belum berfungsi seperti DPR
pada saat ini, karena tidak mempunyai fungsi legislasi, hanya menjadi penasehat
Gubernur Jenderal Belanda.
- Komposisi Volksraad sendiri masih bercampur antara
orang-orang pribumi Indonesia dengan bangsa Belanda.
- Volksraad berjalan sampai dengan
tahun 1942, sampai Belanda meninggalkan Indonesia.
- Masuk pada
era kemerdekaan yang merupakan cikal bakal DPR atau lembaga legislatif
Indonesia, waktu itu namanya KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang
dibentuk tanggal 29 Agustus 1945, + 2 minggu setelah Indonesia Merdeka
dan itu merupakan hari ulang tahun DPR hingga sekarang.
- Tetapi pada
saat pertama kali pembentukannya KNIP belum berfungsi sebagai Lembaga
Legislatif, tugasnya hanya membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam urusan
pemerintahan.
- Pada
tanggal 16 Oktober 1945 KNIP dibebankan tugas lesgilasi, untuk menyempurnakan
UUD 1945 dan untuk membuat UU.
- Republik
Indonesia Serikat (RIS), hasil dari Konferensi Meja Bundar KNIP pada saat itu
dibubarkan dan dibentuklah DPR dengan Senat RIS, jadi Parlemen Indonesia
bersifat bikameral jadi ada DPR RIS dan Senat RIS dan berjalan hanya selama 6
bulan.
- Setelah itu
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, Anggota DPR RIS dan Senat RIS
dibubarkan.
- Karena pada
saat itu Indonesia belum melaksanakan Pemilu maka pada saat itu dibentuklah DPR
sementara dan anggotanya dipilih oleh Presiden dan Wakil Presiden.
-
Kemudian
pada tahun 1955 Indonesia melaksanakan Pemilu yang pertama, dan seluruh
masyarakat Indonesia baru pertama kalinya menggunakan hak suaranya pada tahun
tersebut. Periode bekerjanya dimulai dari tahun 1950 – 1956. Dengan pilihan
partai yang masih sangat beragam.
Untuk ukuran sebuah museum memang belum bisa
dikatakan lengkap karena koleksinya masih sangat minimalis, benda-benda yang
bersejarah pun tidak banyak di pamerkan, jadi di museum ini lebih banyak bentuk
ilustrasi gambar dengan penjelasan, ada sebuah lukisan, beberapa kursi, baju
seragam yang dulu di kenakan oleh
anggota MPR dari tahun 1960-1965.
Sebuah palu dan beberapa bendera,dan hal ini pun diakui oleh tour guide dan dikatakan bahwa DPR merencanakan untuk mendirikan museum di gedung tersendiri, tentunya hal ini akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada, jika menyangkut yang namanya anggaran di kawasam DPR dan sekitarnya itu merupakan hal yang sangat sensitif mengelitik bagi komsumsi publik.
![]() |
Palu yang digunakan untuk bersidang |
Sebuah palu dan beberapa bendera,dan hal ini pun diakui oleh tour guide dan dikatakan bahwa DPR merencanakan untuk mendirikan museum di gedung tersendiri, tentunya hal ini akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada, jika menyangkut yang namanya anggaran di kawasam DPR dan sekitarnya itu merupakan hal yang sangat sensitif mengelitik bagi komsumsi publik.
Berlanjut menuju lokasi berikutnya Ruang
Rapat Paripurna I, ruangan ini sangatlah luas dan besar, deretan kursi untuk
para anggota dewan rapi berjajar membentuk setengah lingkaran, terdapat podium,
kursi kepala negara dan wakilnya, kursi
bagi para menteri yang berwarna kuning emas yang terdapat di kanan kiri mimbar,
di ruangan atas terdapat ruangan untuk pers, para undangan dan masyarat umum,
dan ruangan untuk penerjemah.
![]() |
ruangan dalam gedung Paripurna I membentuk setengah lingkaran |
Gedung DPR/MPR RI ini dirancang dan dibangun
oleh putra asli Indonesia Soejoedi Wirjoatmodjo Dipl.Ing dan Prof. Dr. Ir.
Sutami, setelah keduanya memenangkan melalui lomba yang diselenggarakan ketika
itu. Awalnya gedung ini dibangundan diperuntukkan untuk dijadikan markas CONEFO
(Conference of the New Emerging Forces).
Dan pencanangan dari tiang pertama itu sendiri dilakukan bertepatan dengan
perayaan Dasa Warsa Konferensi Asia-Afrika pada tanggal 19 April 1965 dan baru
selesai 3 tahun kemudian.
Yang istimewa dari ruangan ini adalah desain
arsitekturnya bikin takjub karena tidak ada pilar satupun yang menyangga
bangunan ini, sehingga tidak terdapat sekat apapun diruangan ini. Lambang
Negara Burung Garuda di tempatkan tepat di tengah-tengah ruangan yang beratnya
mencapai 1,5 ton, yang terbuat dari perungu berdiri dengan kokoh dan gagah
serta tegak di belakang mimbar, berpadu dengan gambar gugusan kepulauan
nusantara yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.
Yang perlu diketahui ruang Rapat Paripurna I
ini hanya di pergunakan 1 tahun sekali yaitu pada tanggal 16 Agustus, saat
pidato kenegaraan oleh Presiden RI. Karena begitu luas dan besarnya ruangan ini
maka di butuhkan 1 hari penuh untuk mendinginkannya.
Saya bisa datang ke gedung ini karena adanya
undangan dari DPR RI yang di fasilitasi oleh CEPP-FISIP UI, dalam kesempatan
ini hadir Ibu Rini Suwarso selaku Direktur CEPP-FISIP UI, Bapak Drs. Jajuli,
Msi perwakilan dari Sekjen dan Bapak Masinton Pasarribu perwakilan dari Komisi
3.
Mengambil tema “Kopi Darat Blogger dan
Nitizen”#DPRSemangatPahlawan#KenalDPR. Adapun acara ini diadakan agar kami
lebih mengenal DPR dan lingkungannya.
Menurut Bapak
DRS. Jajuli, Msi bahwa DPR RI sekarang jauh lebih terbuka dalam memberikan
informasi publik dengan lebih transparan kepada masyarakat umum, segala hal
yang berkaitan dengan kinerja anggota dewan yang jumlahnya 560, saat ini bisa
diakses melalui web resmi dan media sosial. Ada 3 Fungsi DPR RI menurut UUD
1945 Pasal 20 Ayat 1 :
1.
Fungsi
Legislasi :
Dilaksanakan
untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
2.
Fungsi
Anggaran :
Dilaksanakan
untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3.
Fungsi
Pengawasan :
Dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Sedangkan
menurut Ibu Rini Suwarso antara
FISIP Universitas Indonesia dengan DPR RI
telah terjalin hubungan kerja sama kelembagaan. Lebih lanjut beliau
memberikan informasi kepada kami mengenai kinerja dari DPR RI bilamana mereka
sedang bersidang itu waktunya bisa dari pagi hingga ke pagi harinya lagi. Ada
pula anggota dewan yang memang malas dan tidak pernah datang bersidang, hal ini
terjadi karena yang bersangkutan merangkap jabatan di tempat yang lain misalnya
menjadi petinggi suatu partai, yang pada akhirnya lebih mementingkan pekerjaan-pekerjaan
partainya itu.
Bahwa
DPR saat ini sudah berusaha berubah menjadi sebuah parlemen yang modern, konsep
parlemen modern itu sediri sudah di kenal oleh DPR-DPR dan parleman lain sejak
tahun 1997. Sedangkan di Inonesia sendiri baru diperkenalkan konsep parlemen
modern, konsep parlemen modern itu sendiri ada 3 indikator :
1.
Adanya
partisipasi publik, artinya semua masyarakat Indonesia bisa terlibat di dalam
proses pembuatan undang-undang di DPR, bisa dengan menyampaikan inisiatif, ide,
kritik, data dan kasus-kasus yang kita alami. Kalau dahulu hal ini biasanya di
sampaikan melalui demo dan aksi di luar pagar DPR. Kalau sekarang aspirasi itu bisa
kita sampaikan melalui sms, twitter, fb, website.
2.
Fungsi
representasi, adalah bahwa DPR harus lebih mendengerkan dan menyerap aspirasi
masyarakat, yang nantinya akan di masukkan dalam agenda kerja DPR yang lebih
kita kenal dengan istilah Prolegnas.
3.
Penggunaan
teknologi informasi, salah satunya menggunakan media sosial, itu sebabnya
diadakan temu blogger dan nitizen untuk lebih mengenal DPR, tujuannya adalah
untuk menyampaikan tulisan kritik sosial terhadap kinerja kepada anggota dewan,
sebagai masyarakat Indonesia wajib melakukan fungsi pengawasan dan pengawalan.
Yang dimaksud dengan konsep DPR RI menuju
parlemen modern, DPR RI membuka akses seluas-luasnya kepada publik untuk ikut
berpatisipasi dalam proses pengambilan kebijakan, yang bisa dilakukan pada saat
anggota DPR sedang melakukan kunjungan pada saat reses ke Dapilnya, atau dapat disampaikan
melalui :
1.
Menulis surat
yang akan disampaikan ke alat kelengkapan dewan.
2.
Melalui website
resmi di http://pengaduan.dpr.go.id/
3.
Melalui hotline
SMS ke 08119443344
4.
Mendatangai
langsung bagian hubungan masyarakat dengan alamat : Sekretariat Jenderal DPR RI
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270.
5.
Unjuk rasa/demontrasi
dengan cara melapor terlebih dahulu, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Selanjutnya Bapak Masinton Passaribu menyampaikan keprihatinannya seacara
pribadi mengenai tingkat kehadiran anggota DPR yang hanya 50%, itu yang
menyebabkan banyaknya kritik masyarakat terhadap anggota dewan itu sendiri. Dan
anggota DPR sendiri belum mampu merubah hal itu, baik itu di dalam rapat
paripurna maupun di dalam rapat komisi, sementara mitra kerja dari DPR sendiri
hadir lengkap dengan pejabatnya, sementara anggota DPR sendiri hanya memenuhi
kourum, itupun hanya merupakan perwakilan anggota komisi dari masing-masing
fraksi.
Disini
para peserta yang hadir mengadakan tanya jawab terhadap narasumber yang hadir,
pertanyaan yang paling banyak
disampaikan adalah menyampaikan kritik terhadap kinerja para anggota dewan yang
selama ini lebih bersifat negatif.
Mungkin
banyak yang belum tahu tentang Fungsi Komisi yang ada di DPR RI, terdapat 11 komisi yang masing-masing mempunyai tugas
dan fungsinya sebagai berikut :
1. Komisi
1
Ruang Lingkup kerja atau Tugas dari Komisi I DPR RI
adalah meliputi bidang: Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan
Informatika.
Mitra Kerja sesuai dengan ruang lingkup kerja
tersebut adalah bersama dengan lembaga negara sebagai berikut :
-
Kementerian Pertahanan
-
Kementerian Luar Negeri
-
Panglima TNI dan Mabes TNI AD, AL dan AU
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika
-
Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
-
Badan Intelijen Negara (BIN)
-
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
-
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
-
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
-
LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI)
-
LPP Radio Republik Indonesia (RRI)
-
Dewan Pers
-
Perum LKBN ANTARA
-
Komisi Informasi
2. Komisi
2
Ruang Lingkup tugas Komisi II DPR RI adalah sebagai
berikut: Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.
Mitra Kerja Komisi II DPR RI adalah lembaga negara yang
terdiri dari :
-
Kementerian Dalam Negeri
-
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi
-
Birokrasi
-
Menteri Sekretaris Negara
-
Sekretaris Kabinet
-
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
-
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
-
Arsip Nasional RI (ANRI)
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
-
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
-
Ombudsman Republik Indonesia
-
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4)
3. Komisi
3
Ruang Lingkup kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai
berikut : Hukum, HAM, Keamanan.
Mitra Kerja dari Komisi III adalah :
-
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
-
Kejaksaan Agung
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
-
Setjen Mahkamah Agung
-
Setjen Mahkamah Konstitusi
-
Setjen MPR
-
Setjen DPD
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK)
-
Komisi Yudisial
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
-
Badan Narkotika Nasional (BNN)
-
Badan Nasional Penanggulan Terorisme
4. Komisi
4
Ruang Lingkup kerja dari Komisi IV adalah sebagai
berikut: Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Pangan.
Mitra Kerja dari Komisi IV adalah sebagai berikut :
-
Departemen Pertanian
-
Departemen Kehutanan
-
Departemen Kelautan dan Perikanan
-
Badan Urusan Logistik
-
Dewan Maritim Nasional
5. Komisi
5
Ruang Lingkup kerja Komisi V DPR RI adalah sebagai
berikut: Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan
dan Kawasan Tertinggal, Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Mitra Kerja dari Komisi V DPR RI adalah :
-
Kementerian Pekerjaan Umum
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Perumahan Rakyat
-
Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal
-
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
-
Badan SAR Nasional
-
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
-
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura
(BPWS)
6. Komisi
6
Ruang Lingkup kerja Komisi VI DPR RI adalah bidang :
Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan
BUMN, Standarisasi Nasional.
Mitra Kerja dari Komisi VI DPR RI adalah :
-
Departemen Perindustrian
-
Departemen Perdagangan
-
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah
-
Menteri Negara BUMN
-
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
-
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
-
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
-
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komisi
7
Ruang Lingkup Komisi VII DPR RI adalah:Energi Sumber Daya
Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup.
Mitra Kerja Komisi VII DPR RI adalah :
-
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
-
Menteri Negara Lingkungan Hidup
-
Menteri Negara Riset dan Teknologi
-
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT)
-
Dewan Riset Nasional
-
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
-
Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
-
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
-Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
(BAKOSURTANAL)
-
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
(LAPAN)
-
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
-
Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
-
PP IPTEK
-
Lembaga EIKJMEN
8. Komisi
8
Ruang Lingkup Komisi VIII DPR RI adalah: Agama, Sosial, Pemberdayaan
Perempuan.
Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI adalah :
-
Kementerian Agama RI
-
Kementerian Sosial Rl
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI
-
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
-
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
-
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
9. Komisi
9
Ruang Lingkup atau bidang kerja dan tugas Komisi IX DPR
RI adalah:Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan, Kesehatan.
Mitra Kerja dari Komisi IX DPR RI adalah :
-
Departemen Kesehatan
-
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-
Badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN)
-
Badan Pengawas Obat dan Makanan
-
BNP2TKI
-
PT Askes (Persero)
-
PT. Jamsostek (Persero)
10. Komisi
10
Ruang Lingkup kerja atau bidang tugas dari Komisi X
DPR RI adalah:
Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif,
Pemuda, Olahraga, Perpustakaan.
Mitra Kerja Komisi X DPR RI adalah :
-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
-
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-
Kementerian Pemuda dan Olahraga
-
Perpustakaan Nasional
11. Komisi
11
Ruang Lingkup kerja dan tugas Komisi XI DPR RI
adalah: Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan.
Mitra Kerja dari Komisi XI adalah :
-
Kementerian Keuangan RI
- Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional
(PPN)/Kepala BAPPENAS
-
Bank Indonesia
-
Perbankan
-
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
-
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
-
Badan Pusat Statistik (BPS)
-
Setjen BPK RI
-
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (LKPP)
Acara
perkenalan dan tanya jawab dengan
narasumber usailah sudah, saatnya bergerak menuju ke tempat yang lebih khusus lagi bertemu
dengan salah satu anggota dewan dari salah satu fraksi. Dibagi menjadi 2
kelompok, saya sendiri tergabung dalam kelompok 1 dengan para undangan yang
lain di arahkan menuju lantai atas setelah sebelumnya harus melapor terlebih
dahulu, walaupun gedung DPR RI mewakili aspirasi masyarakat umum, tetapi
birokrasi memasuki wilayah ini cukup ketat dan harus meninggalkan identitas,
tujuannya apa, bertemu dengan siapa, sudah mengadakan janji terlebih dahulu
atau belum dll, jadi lumayan agak ribet bila kita tidak punya tujuan dan janji
terlebih dahulu.
Saya
sendiri tidak pernah tahu akan bertemu dengan anggota dewan siapa dan dari
fraksi mana, setelah sampai di sebuah ruangan barulah saya tahu kita akan
bertemu dengan Fraksi Hanura dan perwakilan anggota dewan yang menemui kami
adalah Mohamad Arief S. Suditomo, SH.,
MA. Cukup kaget juga saya bertemu dengan beliau karena saya mengenal beliau
ini hanya melalui televisi sebagai seorang “news
anchor” sebuah stasiun televisi swasta, dan sekarang menjadi salah satu
anggota dewan dari Fraksi Hanura dan duduk di Komisi I, pantesan wajahnya sudah
tidak terlihat lagi membawakan berita.
Karena
bertatapan langsung secara dekat Bapak Arief ini terlihat lebih tampan dari
pada di televisi, menyambut kami dengan hangat dan ramah, tutur katanya halus
namun tegas, bahkan beliau berharap bahwa pertemuan ini bukan menjadi pertemuan
yang pertama sekaligus terakhir, tak kenal maka tak sayang lanjutnya lagi, dan
beliau berharap di lain waktu dan kesempatan kami masih bisa bertemu dan
berbincang-bincang lagi untuk menyampaikan kritik dan saran terhadap kinerja
anggota dewan.
Bapak
Arief menyampaikan kinerja DPR RI yang
bisa di akses melalui website, di sana terdapat tugas dan kinerja para anggota
dewan. Hal yang ingin di share oleh beliau kepada kami adalah revisi mengenai
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),
hal ini perlu di lakukan oleh karena pengguna dan akses internet yang
makin mudah dan kian murah, tetapi yang harus di sadari bahwa fakta tentang
perkembangan iternet yang makin mudah ini berdampak besar terhadap tingkat
pendidikan di level-level tertentu yang masih belum siap menerima hal itu.
Akhirnya berbagai pelanggaran terhadap UU ITE makin hari makin bertambah, makin
banyak yang ditangkap polisi karena pencemaran nama baik, makin banyak yang
tidak menyadari bahwa internet itu adalah sebuah dunia yang juga terlegulasi bersama dengan kita yang
hadir dalam dunia nyata. Waktu kita berada di dunia nyata kita dilarang melakukan
mencemarkan nama baik terhadap orang lain, di dunia maya pun seharusnya kita melakukan
hal sama, oleh karena itu ada beberapa point yang harus di pahami dalam mengkampayekan
pemahaman terhadap revisi UU ITE.
- Bagaimana
proses kompromi politik yang di perjuangkan atas nama perlindungan, terhadap
orang-orang yang bermasalah khususnya terhadap Pasal 27 ayat (3), ditujukan
terhadap orang yang pada dasarnya tahu, banyak orang yang tidak tahu, banyak
orang yang tidak terdidik mengakses internet lalu bermasalah, atau ada juga
orang-orang yang memang niatnya dari awal melakukan pencemaran nama baik, jadi
perlindungan terhadap orang-orang yang tidak tahu dan perlindungan terhadap
orang-orang yang pada akhirnya akan menjadi korban terhadap pencemaran nama
baik dihadirkan.
- Pasal 27
ayat (3) adalah sebuah pasal menyatakan bahwa melakukan pencemaran nama baik
kepada orang lain didunia digital itu dilarang.
-
Dari Panja
RUU ITE harus mempertahankan pasal tesebut, karena sebagai bangsa Indonesia
dunia digital kita seperti hutan yang tidak ada hukumnya, tidak ada regulasinya
yang mengatur, tidak ada azas perlindungan dimana orang-orang itu berhak
mendapatkan situasi yang sama tentramnya dengan di luar dunia digital.
- Selain
Pasal 27 ayat (3) ada pula pasangan dari pasal tersebut yaitu pasal Pasal 45
(tentang ketentuan pidana), orang-orang yang gagal mempertahankan Pasal 27 ayat
(3) diganjar dengan hukuman 6 tahun atau denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah), oleh Panja pasal tersebut di revisi dari ancaram hukuman 6 tahun
menjadi 4 tahun, deliknya pun diganti bukan delik biasa tetapi delik aduan.
Terhadap denda pun diturunkan dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) menjadi menjadi
maksimal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa harus ada pasal
yang mewajibkan negara untuk hadir untuk memberikan literasi dalam berinteraksi
didunia digital, dalam berbagai macam bentuk seperti : kurikulum, pesan sosial
masyarakat, iklan layan masyarakat dll yang harus terekspose kepada publik.
Acara berlanjut dengan diskusi tanya jawab
dengan Bapak Arief tentang berbagai hal yang berkaitan dengan RUU ITE. Kesan
saya kehadap beliau sebagai anggota dewan
adalah sosok yang sangat menghargai orang lain, saat kami bertanya dan
beliau menjawab pertanyaan selalu menyebut nama dari kami yang bertanya, itu
adalah hal yang sangkat langka di lakukan, bahkan di akhir acara beliau
membagikan kartu namanya kepada kami para peserta yang hadir, dan berpesan
bilamana mempunyai pertanyaan, saran, usulan dan kritik sosial boleh
menyampaikan melalui sms, dan beliau berjanji akan membalasnya bila kesempatan
itu ada.
Sebenarnya masih belum puas menikmati suasana
gedung wakil rakyat ini beserta dengan komponen terkait, tetapi walaupun sesaat
meninggalkan kesan mendalam, kalau selama ini mungkin cara berpikir saya
terhadap kinerja anggota dewan “sedikit kerdil” terhadap mereka, apa saja yang
mereka kerjakan sebagai wakil kita di pemerintahan dan sejuta pertanyaan yang
berkecamuk dalam bathin, sedikit terjawab misteri bagaimana para anggota dewan
itu bekerja dengan segala suka dan deritanya, walaupun belum terpuaskan karena keterbatasan waktu, berharap suatu
saat saya bisa mendapatkan kesempatan berkunjung lagi di gedung ini. Menjadikan
pengalaman pertama yang sangat berharga bagi saya pribadi, dan menorehkan
sejarah dalam hidup bahwa saya pernah melangkahkan kaki di gedung wakil rakyat
dan bisa mengoreskan sedikit aspirasi.
Komentar
Posting Komentar